-->

Prosedur Dan Biaya Menciptakan Sim A

Biaya Membuat SIM A - Termasuk surat penting yang harus dimiliki ketika mengemudikan kendaraan roda 4 adalah Surat Izin Mengemudi golongan A atau SIM A. SIM A merupakan bukti registrasi dan identitas yang dikeluarkan pihak kepolisian bagi seseorang yang memenuhi syarat-syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham hukum berlalu-lintas serta hebat mengemudikan kendaraan roda 4 dengan bobot maksimal 3,5 ton.

 Termasuk surat penting yang harus dimiliki ketika mengemudikan kendaraan roda  Prosedur dan Biaya Membuat SIM A
Baca juga : Biaya Spooring Balancing Lengkap Di Sini

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menciptakan gres SIM A adalah : umur minimal 18 tahun, mempunyai KTP, melengkapi form permohonan, sehat jasmani dan rohani, pakaian rapi dimana untuk laki-laki menggunakan kemeja dan celana panjang, mengenakan sepatu, lolos tes tertulis dan lolos tes praktek. Sementara biaya menciptakan SIM A sesuai dengan yang tertera dalam peraturan perundangan yang berlaku ditetapkan sebesar Rp.120 ribu.

Secara umum mekanisme pengajuan SIM gres termasuk SIM A dapat disimak dari klarifikasi berikut. Pertama pemohon harus menyiapkan beberapa lembar fotokopi KTP. Selanjutnya meminta surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dapat dilakukan di klinik milik kepolisian atau sentra layanan kesehatan yang lain. Berikutnya membeli formulir permohonan pembuatan SIM A seharga Rp.120 ribu tadi.

Lanjut dengan membayar biaya asuransi Rp.30 ribu (tidak wajib). Lengkapi lembar isian permohonan pembuatan SIM A gres secara lengkap dan betul untuk selanjutnya diberikan ke petugas di loket. Pemohon dipersilahkan menunggu hingga gilirannya dipanggil untuk mengikuti ujian. Begitu hingga giliran nama dipanggil petugas, pemohon selanjutnya diwajibkan mengikuti dua macam ujian yakni tertulis dan praktik.

Ujian tertulis jikalau berhasil maka akan diteruskan dengan ujian praktik. Sedangkan jikalau tak lulus, pemohon SIM akan diberikan kesempatan mengulangi lagi ujian tertulis dalam jangka waktu 7 hari, 14 hari hingga 30 hari. Bila ternyata sesudah mengulang lagi masih gagal atau tak mengulang, tak tiba lagi atau tanpa keterangan maka biaya SIM yang sudah dibayarkan akan dikembalikan kepada pemohon.

Ujian Praktik jikalau berhasil maka SIM akan dicetak. Namun jikalau gagal, pemohon diberikan kesempatan mengulangi lagi ujian praktik dalam jangak waktu 7 hari, 14 hari hingga 30 hari. Sebagaimana pada ujian tertulis, jikalau pemohon gagal kemudian mengulang lagi ujian praktik namun tetap tak lulus, tak mengulangi, tak tiba lagi atau tanpa keterangan maka biaya yang sudah dibayarkan akan dikembalikan kepada pemohon.

Kalau pemohon SIM A dinyatakan lulus pada ujian-ujian tadi maka mereka selanjutnya diminta menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data berupa tanda tangan, sidik jari serta difoto. Proses terakhir adalah menunggu hingga pemohon dipanggil untuk mengambil SIM A yang sudah selesai dicetak pada loket pengambilan SIM.
LihatTutupKomentar