Asuransi TKI dilaksanakan oleh Konsorsium yang mencakup Asuransi Ekspor Impor Indonesia, Asuransi Jasindo, Asuransi Central Asia, Asuransi Staco Mandiri, Asuransi Himalaya Pelindung, Asuransi Binagriya Upakara, Asuransi Indrapura, Asuransi Tri Pakarta, Asuransi Jiwa Megalife, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri dan Asuransi Jiwa Beringin Jiwa Sejahtera. Asuransi TKI sendiri ada tiga macam yakni : Asuransi ketika pra-penempatan, Asuransi waktu penempatan dan ketika purna penempatan.
Resiko yang ditanggung dalam asuransi ini dikala pra penempatan mencakup : meninggal, sakit ataupun cacat, kecelakaan, tak jadi berangkat tidak karena kekeliruan calon TKI dan kekerasan fisik dan pelecehan seksual atau pelecehan seksual. Sedangkan ketika dalam masa penempatan mencakup : tak jadi ditempatkan tidak karena kesalahan TKI, meninggal, sakit dan cacat, kecelakaan baik dikala jam kerja atau sesudahnya, mengalami kekerasan fisik dan pelecehan seksual atau pelecehan seksual, mengalami PHK baik individu ataupun massal sebelum selesainya kesepakatan kerja, berurusan dengan hukum, honor tak dibayarkan, mengalami pemulangan TKI bermasalah, kehilangan logika budi, TKI dipindah ke lokasi kerja yang tak cocok ibarat pada kesepakatan penempatan. Adapun setelah purna penempatan asuransi akan menjamin ketika TKI :
meninggal, sakit, kecelakaan, menderita kerugian alasannya yaitu perbuatan pihak lain ketika perjalanan pulang ke daerah asal contohnya mengalami kekerasan fisik ataupun pemerkosaan/pelecehan seksual dan kehilangan harta benda
Berdasarkan aturan yang telah ditentukan dalam pasal 15 ayat 2 PerMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.07/MEN/V/2010, premi asuransi diputuskan sejumlah 400 ribu dengan perincian sebagai berikut :
- Premi Pra Penempatan sebanyak 50 ribu
- Premi Masa Penempatan sebanyak 300 ribu
- Premi Purna Penempatan sebanyak 50 ribu
Sedangkan rentang waktu penjaminan asuransi TKI diputuskan ibarat berikut ini :
- Masa berlakunya penjaminan asuransi pra penempatan maksimal yaitu 5 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian penempatan.
- Masa berlakunya penjaminan asuransi masa penempatan paling usang yaitu 24 bulan.
- Masa berlakunya penjaminan asuransi purna penempatan selama 1 bulan sejak habisnya kesepakatan kerja yang terakhir maupun TKI sampai ke daerah asal dengan syarat tak melampaui 1 bulan sejak kesepakatan kerja yang terakhir habis.
Uang asuransi yang diberikan bila TKI meninggal untuk andal waris ialah sebanyak 75 juta plus dana penguburan sebanyak 5 juta. Dimana calon TKI atau TKI atau andal waris yang sah boleh menciptakan klaim dengan Konsorsium Asuransi TKI dan diajukan paling lambat dalam kurun waktu satu tahun setelah mengalami resiko yang dijamin. Mengenai resiko hilangnya logika budi, besarnya nilai klaim asuransi yang diberikan yaitu sebesar 25 judi plus tiket pesawat terbang kelas ekonomi serta ongkos transportasi dari bandara sampai daerah asal TKI. Untuk resiko TKI dipindah pada lokasi kerja lain atau antar negara dan dengan majikan yang lain maka besaran pertanggungannya yaitu sejumlah 24 bulan honor plus tiket pesawat terbang kelas ekonomi dan ongkos transportasi dari bandara sampai daerah asal TKI.