Asuransi jiwa merupakan bentuk asuransi yang dimaksudkan untuk menanggung orang dari kerugian keuangan tiba-tiba yang dikarenakan mati kelewat cepat atau hidupnya kelewat lama. Pada asuransi ini resiko yang yakni ialah resiko janjkematian atau hidup seseorang yang lama. Faktor resiko tersebut tentu akan menjadikan munculnya beberapa aspek, kalau resiko yang ada pada seseorang tak diasuransikan.
Misalnya saja jaminan bagi keturunan, seorang ayah kalau mati dengan tak terduga, anak keturunannya tak bakal terlantar hidupnya. Mungkin pula terjadi pada orang yang sudah hingga pada umur tuanya dan sudah tak mampu mencari nafkah kesudahannya ia tak bisa menghidupi anak-anaknya, sehingga dengan ikut asuransi jiwa resiko kehilangan kesempatan memperoleh penghasilan akan dijamin perusahaan asuransi. Asuransi tiba untuk menggaransi bahwa kesejahteraan keluarga tak berkurang, malah penghasilan keluarga akan tetap stabil. Asuransi jiwa hadir tak cuma untuk memastikan hal tersebut saja, namun ikut pula memproteksi nasabahnya dari semua bentuk sakit yang boleh jadi akan dideritanya di waktu mendatang.
Asuransi bisa mengatakan beberapa manfaat pada seseorang ataupun masyarakat diantaranya yakni :
1. Membuat tentram kepala keluarga alasannya yakni asuransi mengatakan jaminan pendapatan, pendidikan kalau kepala keluarga mendapat tragedi alam yang menjadikan meninggal.
2. Membeli polis asuransi jiwa pun bisa dimanfaatkan untuk alat menabung. Kebanyakan penghasilan per kapita dari masyarakat terbatas, oleh alasannya yakni itu terlihat ketertarikan masyarakat untuk ikut asuransi sangat kurang. Walaupun polis asuransi intinya yakni menabung untuk jangka panjang.
3. Menjadi sumber penghasilan. Bisa kita saksikan di beberapa negara maju, orang yang mempunyai peranan penting pada perusahaan akan diasuransikan oleh perusahaan. Hal tersebut dilakukan melihat vitalnya kiprahnya dalam perusahaan.
4. Manfaat lain ikut asuransi yakni untuk menyediakan pengobatan dan mengatakan jaminan kepada keturunan bila pemegang polis tak mampu lagi membiayai sekolah anak-anaknya. Ini berupa asuransi beasiswa atau asuransi pendidikan.
Institusi asuransi jiwa besar di Indonesia biasanya milik pemerintah. Bila kita kaitkan dengan peraturan yang ada yakni UU No. 19/1960 ihwal pembagian aktivitas perusahaan perusahaan negara yaitu :
- Bidang produksi contohnya perusahaan industri negara, perusahaan perkebunan negara dan perusahaan pertambangan negara).
- Bidang pemasaran berupa perusahaan negara niaga.
- Bidang jasa berupa perusahaan asuransi negara, bank milik pemerintah dan perusahaan pelayanan milik pemerintah lain.
Bisa ditarik kesimpulan bahwa perusahaan asuransi yakni sebuah forum keuangan yang menyediakan akomodasi pembiayaan yang bisa dimanfaatkan pada tahap pembangunan perekonomian Indonesia. Berlandaskan UU No. 19/1960, bantuan forum asuransi pada pembangunan perekonomian Indonesia yaitu : menjadi sarana menghimpun modal dan sekaligus sebagai forum kawasan menabung. Sehingga bisa dibilang tujuan adanya perusahaan asuransi yaitu ikut membangun perekonomian Indonesia pada sektor perasuransian berdasar dengan Repelita, serta memprioritaskan kebutuhan masyarakat, ketentraman dan kenyamanan bekerja di perusahaan dengan tujuan membuat masyarakat adil dan makmur.