Asuransi berdasarkan Islam berlainan satu dengan lainnya yang sanggup disimak dari klarifikasi berikut :
1. Asuransi Ta’awun
Diizinkan dalam agama Islam dengan alasan sebagai berikut :
- Tergolong kesepakatan tabarru’ atau sumbangan sukarela yang dimaksudkan untuk saling bersatu mengantisipasi bahaya, dan turut berperan dalam memikul tanggung-jawab dikala ada bencana. Sejumlah orang menawarkan sekian Rupiah yang disediakan untuk anggota yang menerima bencana. Asuransi ta’awun tersebut tak untuk tujuan bisnis atau memperoleh keuntungan dari kekayaan orang lain, namun sekadar untuk meringankan resiko ancaman yang hendak mengenai mereka, dan bersatu untuk menghadapinya.
- Asuransi Ta’awun non riba apakah itu riba fadhal atau riba nasi’ah, alasannya akadnya tiada elemen riba juga premi yang dihimpun akseptor tak ditempatkan dalam institusi riba.
- Ketidakpahaman para anggota asuransi ihwal berapa jumlah niscaya santunan yang bakal didapat tidak lah hal yang kuat alasannya esensinya mereka termasuk donatur, dengan begitu tidak mempunyai elemen untung-untungan, ketakjelasan dan judi.
- Terdapatnya sejumlah anggota atau wakilnya yang menanamkan dana yang dihimpun para anggota untuk merealisasikan tujuan dari didirikannya asuransi tersebut apakah itu dengan sukarela, ataupun dengan honor tertentu.
2. Asuransi Sosial
Diijinkan dengan klarifikasi sebagai berikut :
- Asuransi sosial tak tergolong dalam kesepakatan mu’awadlah atau jual beli melainkan sebuah kolaborasi saling menolong.
- Asuransi sosial seringnya diadakan oleh negara. Sedangkan dana yang dibayarkan akseptor dipandang ialah pajak atau premi yang selanjutnya akan ditempatkan pada bentuk investasi guna mengatasi bencana, musibah, dikala terkena sakit maupun pemberian dikala pensiun maupun hari bau tanah yang sebenarnya itu merupakan kewajiban dan kiprah negara. Sehingga pada kesepakatan semacam ini tiada unsur riba dan judi.
3. Asuransi Bisnis
Hukum asuransi dalam Islam untuk bisnis ialah haram. Sedangkan alasan alasan diharamkannya asuransi bisnis diantaranya ialah sebagai berikut :
- Akad dalam asuransi bisnis ini tergolong pada perjanjian imbalan keuangan yang mempunyai kecenderungan spekulatif, dan oleh alasannya itu mempunyai unsur gharar yang jelas. Sebab anggota di waktu kesepakatan tak tahu dengan niscaya nominal dana yang akan ia bayarkan dan yang akan ia dapat. Sebab mungkin saja setelah satu kali atau dua kali membayar premi, mengalami kecelakaan dengan begitu ia berhak memperoleh uang yang dijanjikan perusahaan asuransi. Sebaliknya bila tak pernah mengalami kecelakaan, artinya ia melunasi seluruh premi tetapi tak memperoleh apa pun.
- Akad dalam asuransi bisnis ini tergolong bentuk judi alasannya mempunyai unsur mukhatarah atau untung-untungan pengambilan resiko dengan imbalan uang. Sekaligus mempunyai unsur al ghurm yaitu merugikan satu pihak dengan tidak adanya kesalahan dan tanpa alasan juga mempunyai unsur pengambilan untung tanpa adanya kompensasi atau diberikan kompensasi namun tak sebanding dengan premi yang dibayarkan.