Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia| Hai teman-teman kali ini kita akan membahas pengertian pancasila sebagai dasar negara indonesia. Pancasila merupakan kata yang biasa kita dengar, tentu saja, apa lagi rakyat indonesia. tapi tahukah teman-teman pengertian pancasila sebagai dasarn Negara ?...Pancasila sebagai dasar negara biasanya disebut dengan falsafah negara atau dasar negara (philosopiche grondslag) ideologi negara, dari negara. Pancasila difungsikan sebagai dasar yang mengatur pemerintahan negara, artinya pancasila dipakai untuk mengatur segala pemerintahan negara indonesia.
Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia dapat dilihat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkeudalatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beraadap, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia".
Norma Hukum Pokok atau pokok kaidah mendasar suatu negara yang kalau dilihat dalam segi aturan mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, berpengaruh dan tak sanggup diganggu gugat kebenarannya dan keberadaannya serta tidak akan berubah bagi negara terbentuk, artinya "tak sanggup berubah-ubah walaupun dengan jalan hukum" atau apapun. Fungsi dan Kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah mendasar yaitu Undang-Undang Dasar berada dibawah pancasila dan bersumber dari pancasila. atau sumber dan kedudukan Undang-Undang Dasar berasal dan berada dibawah pokok kaidah mendasar yakni Pancasila.
Jadi,."Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara" yaitu pancasila dijadikan sebagai dasar negara untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Sedangkan Pancasila berdasarkan Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 merupakan sumber aturan dasar nasional.
Pancasila sebagai dasar negara dalam kedudukannya mempunyai fungsi, antara lain...
- Sumber Hukum negara Indonesia
- Suasana kebatinan (Geistlichenchinterground) dari Undang-Undang Dasar (UUD).
- Merupakan keinginan aturan bagi aturan dasar negara
- Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai sumber semangat Undang-Undang Dasar 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan
- Norma-norma yang mewajibkan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara lainya untuk memegang teguh keinginan watak rakyat yang luhur.
Baca Juga:
Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia |