Artikel kali ini akan di bahas hasil-hasil perubahan pada Undang-Undang Dasar 1945, yang menimbulkan terjadinya perubahan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, hasil perubahan Undang-Undang Dasar 1945, UUD yang pernah berlaku di indonesia.
Sebelum menguraikan hasil-hasil perubahan Undang-Undang Dasar 1945, kalian akan diajak untuk memahami dasar anutan perubahan, tujuan perubahan, dasar yuridis perubahan, dan beberapa komitmen dasar dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh alasannya yaitu itu, perhatikan uraian di bawah ini dengan seksama.
Dalam melaksanakan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, terdapat beberapa komitmen dasar yang penting kalian pahami. Kesepakatan tersebut yaitu :
dengan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan.
Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui prosedur sidang MPR yaitu:
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan Undang-Undang Dasar itu sendiri bukan untuk mengganti. Secara umum hasil perubahan yang dilakukan secara sedikit demi sedikit MPR yaitu sebagai berikut.
Perubahan Pertama. Perubahan pertama terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan pada tgl. 19 Oktober 1999 sanggup dikatakan sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sesuatu yang suci yang dihentikan disentuh oleh ilham perubahan. Perubahan Pertama terhadap Undang-Undang Dasar 1945 mencakup 9 pasal, 16 ayat, yaitu :
Baca Juga : Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
PERUBAHAN Undang-Undang Dasar 1945
Perubahan Undang-Undang Dasar atau sering puladigunakan istilah amandemen Undang-Undang Dasar merupakan salah satu kegiatan reformasi. Perubahan itu sanggup berupa pencabutan, penambahan, dan perbaikan.Sebelum menguraikan hasil-hasil perubahan Undang-Undang Dasar 1945, kalian akan diajak untuk memahami dasar anutan perubahan, tujuan perubahan, dasar yuridis perubahan, dan beberapa komitmen dasar dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh alasannya yaitu itu, perhatikan uraian di bawah ini dengan seksama.
1. Apa dasar anutan untuk melaksanakan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945?
Dasar anutan yang melatar belakangi dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain :- UUD 1945 menunjukkan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang mencakup kekuasaan direktur dan legislatif, khususnya dalam membentuk undangundang.
- UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes (fl eksibel) sehingga sanggup menjadikan lebih dari satu tafsir (multitafsir).
- Kedudukan klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan aturan menyerupai pasal-pasal (batang tubuh) Undang-Undang Dasar 1945.
2. Apa Tujuan Perubahan Undang-Undang Dasar 1945? Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai beberapa tujuan, antara lain :
- menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat biar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
- menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan santunan HAM biar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat insan yang merupakan syarat bagi suatu negara aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945;
- menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern.
- melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan ne-gara bagi eksistensi negara dan usaha negara mewujudkan demokrasi, menyerupai pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
- menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa dan negara.
Dalam melaksanakan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, terdapat beberapa komitmen dasar yang penting kalian pahami. Kesepakatan tersebut yaitu :
- tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- tetap mempertahankan NKRI
- mempertegas sistem pemerintahan presidensial
- penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat hal-hal normatifakan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh)
3. Bagaimana Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar 1945?
Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan secara sedikit demi sedikit alasannya yaitu mendahulukan pasal-pasal yang disepakati oleh semua fraksi di MPR, kemudian dilanjutkandengan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan.
Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui prosedur sidang MPR yaitu:
- Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
- Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
- Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
- Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan Undang-Undang Dasar itu sendiri bukan untuk mengganti. Secara umum hasil perubahan yang dilakukan secara sedikit demi sedikit MPR yaitu sebagai berikut.
Perubahan Pertama. Perubahan pertama terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan pada tgl. 19 Oktober 1999 sanggup dikatakan sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sesuatu yang suci yang dihentikan disentuh oleh ilham perubahan. Perubahan Pertama terhadap Undang-Undang Dasar 1945 mencakup 9 pasal, 16 ayat, yaitu :
Pasal yang Diubah
- 5 ayat 1
- Pasal 7
- Pasal 9 ayat 1 dan 2
- Pasal 13 ayat 2 dan 3
- pasal 14 ayat 1
- pasal 14 ayat 2
- pasal 15
- Pasal 17 ayat 2 dan 3
- Pasal 20 ayat 1 - 4
- Pasal 21
Isi perubahan
- Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
- Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
- Sumpah Presiden dan Wakil Presiden“
- Pengangkatan dan Penempatan Duta
- Pemberian Grasi dan Rehabilitasi
- Pemberian amnesty dan abolisi
- Pemberian gelar, tanda jasa dan kehormatan lain
- Pengangkatan Menteri
- DPR
- Hak dewan perwakilan rakyat untuk mengajukan RUU
Perubahan Kedua. Perubahan kedua ditetapkan pada tgl. 18 Agustus 2000, mencakup 27 pasal yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu:
Bab yang Diubah
- Bab VI
- Bab VII
- Bab IXA
- Bab X
- Bab XA
- Bab XII
- Bab XV
Isi perubahan
- Pemerintahan Daerah
- Dewan Perwakilan Daerah
- Wilayah Negara
- Warga Negara dan Penduduk
- Hak Asasi Manusia
- Pertahanan dan Keamanan
- Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
Perubahan Ketiga. Perubahan ketiga ditetapkan pada tgl. 9 November 2001, mencakup 23 pasal yang tersebar 7 Bab, yaitu:
Bab yang Diubah
- Bab I
- Bab II
- Bab III
- Bab V
- Bab VIIA
- Bab VIIB
- Bab VIIIA
Isi perubahan
- Bentuk dan Kedaulatan
- MPR
- Kekuasaan Pemerintahan Negara
- Kementerian Negara
- DPR
- Pemilihan Umum
- BPK
Perubahan Keempat, ditetapkan 10 Agustus 2002, mencakup 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Dalam naskah perubahan keempat ini ditetapkan bahwa:
- UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
- Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- Bab IV perihal “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya kedalam Bab III perihal “Kekuasaan Pemerintahan Negara”.
Baca Juga : Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat