-->

Hasil-Hasil Perubahan Uud 1945

Artikel kali ini akan di bahas hasil-hasil perubahan pada Undang-Undang Dasar 1945, yang menimbulkan terjadinya perubahan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, hasil perubahan Undang-Undang Dasar 1945, UUD yang pernah berlaku di indonesia.

PERUBAHAN Undang-Undang Dasar 1945

Perubahan Undang-Undang Dasar atau sering puladigunakan istilah amandemen Undang-Undang Dasar merupakan salah satu kegiatan reformasi. Perubahan itu sanggup berupa pencabutan, penambahan, dan perbaikan.

Sebelum menguraikan hasil-hasil perubahan Undang-Undang Dasar 1945, kalian akan diajak untuk memahami dasar anutan perubahan, tujuan perubahan, dasar yuridis perubahan, dan beberapa komitmen dasar dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh alasannya yaitu itu, perhatikan uraian di bawah ini dengan seksama.

1. Apa dasar anutan untuk melaksanakan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945?

 Dasar anutan yang melatar belakangi dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain :
  • UUD 1945 menunjukkan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang mencakup kekuasaan direktur dan legislatif, khususnya dalam membentuk undangundang.
  • UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes (fl eksibel) sehingga sanggup menjadikan lebih dari satu tafsir (multitafsir).
  • Kedudukan klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan aturan menyerupai pasal-pasal (batang tubuh) Undang-Undang Dasar 1945.

2. Apa Tujuan Perubahan Undang-Undang Dasar 1945? Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai beberapa tujuan, antara lain :

  1. menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat biar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
  3. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan santunan HAM biar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat insan yang merupakan syarat bagi suatu negara aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945;
  4. menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern.
  5. melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan ne-gara bagi eksistensi negara dan usaha negara mewujudkan demokrasi, menyerupai pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
  6. menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa dan negara.

Dalam melaksanakan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, terdapat beberapa komitmen dasar yang penting kalian pahami. Kesepakatan tersebut yaitu :
  1. tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  2. tetap mempertahankan NKRI
  3. mempertegas sistem pemerintahan presidensial
  4. penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat hal-hal normatifakan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh)

3. Bagaimana Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar 1945? 

Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan secara sedikit demi sedikit alasannya yaitu mendahulukan pasal-pasal yang disepakati oleh semua fraksi di MPR, kemudian dilanjutkan
dengan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan.

Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui prosedur sidang MPR yaitu:
  1. Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
  2. Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
  3. Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
  4. Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan Undang-Undang Dasar itu sendiri bukan untuk mengganti. Secara umum hasil perubahan yang dilakukan secara sedikit demi sedikit MPR yaitu sebagai berikut.

Perubahan Pertama. Perubahan pertama terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan pada tgl. 19 Oktober 1999 sanggup dikatakan sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sesuatu yang suci yang dihentikan disentuh oleh ilham perubahan. Perubahan Pertama terhadap Undang-Undang Dasar 1945 mencakup 9 pasal, 16 ayat, yaitu :

Pasal yang Diubah

  • 5 ayat 1
  • Pasal 7
  • Pasal 9 ayat 1 dan 2
  • Pasal 13 ayat 2 dan 3
  • pasal 14 ayat 1
  • pasal 14 ayat 2
  • pasal 15
  • Pasal 17 ayat 2 dan 3
  • Pasal 20 ayat 1 - 4
  • Pasal 21

Isi perubahan

  • Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
  • Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
  • Sumpah Presiden dan Wakil Presiden“
  • Pengangkatan dan Penempatan Duta
  • Pemberian Grasi dan Rehabilitasi
  • Pemberian amnesty dan abolisi
  • Pemberian gelar, tanda jasa dan kehormatan lain
  • Pengangkatan Menteri
  • DPR
  • Hak dewan perwakilan rakyat untuk mengajukan RUU

Perubahan Kedua. Perubahan kedua ditetapkan pada tgl. 18 Agustus 2000, mencakup 27 pasal yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu:

Bab yang Diubah

  • Bab VI
  • Bab VII
  • Bab IXA
  • Bab X
  • Bab XA
  • Bab XII
  • Bab XV

Isi perubahan

  • Pemerintahan Daerah
  • Dewan Perwakilan Daerah
  • Wilayah Negara
  • Warga Negara dan Penduduk
  • Hak Asasi Manusia
  • Pertahanan dan Keamanan
  • Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

Perubahan Ketiga. Perubahan ketiga ditetapkan pada tgl. 9 November 2001, mencakup 23 pasal yang tersebar 7 Bab, yaitu:


Bab yang Diubah

  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab V
  • Bab VIIA
  • Bab VIIB
  • Bab VIIIA

Isi perubahan

  • Bentuk dan Kedaulatan
  • MPR
  • Kekuasaan Pemerintahan Negara
  • Kementerian Negara
  • DPR
  • Pemilihan Umum
  • BPK

Perubahan Keempat, ditetapkan 10 Agustus 2002, mencakup 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Dalam naskah perubahan keempat ini ditetapkan bahwa:

  1. UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
  2. Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  3. Bab IV perihal “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya kedalam Bab III perihal “Kekuasaan Pemerintahan Negara”.

Baca Juga : Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
LihatTutupKomentar