Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ialah konstitusi pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebelumnya konstitusi Indonesia pernah berubah beberapa kali hingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945. Antara tahun 1999 hingga 2002, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami empat kali amandemen (perubahan), bahkan dikala ini ada proposal amandemen kelima. Ini berarti Undang-Undang Dasar 1945 boleh diamandemen dengan alasan:
Baca juga: 5 Kesepakatan Dasar dalam Melakukan Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (Beserta Penjelasan)
Mengapa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Tidak Mengalami Amandemen?
Sumber:
Judul | Alamat |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | /search?q=5-kesepakatan-dasar-dalam-melakukan |
Anda dapat request artikel ihwal apa saja, kirimkan request Anda ke