Norma Hukum: Pengertian, Contoh-Contoh, Ciri-Cirinya|Secara Umum, Pengertian Norma Hukum adalah aturan sosial yang dibuat oelh lembaga-lembaga tertentu, ibarat pemerintah, sehingga sifatnya memaksa, tegas melarang atau sesuai dengan pembuat peraturan. Pelanggaran norma aturan akan mendapatkan hukuman denda atau eksekusi fisik. Penataan dan hukuman pelanggaran peraturan-peraturan hukumnya bersifat heteronon yang artinya sanggup dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu oleh kekuasaan negara.
Contoh Norma Hukum
Contoh-Contoh Norma Hukum - Norma aturan mempunyai bermacam-macam pola menurut dari kehidupan masyarakat. Macam-macam pola norma aturan yakni sebagai berikut...
- Di larang berbuat korupsi
- Dilarang membunuh orang lain
- Dilarang melanggar ketertiban umum
- Dilarang berbuat teror
- Tidak boleh menipu orang lain
- Dilarang mengambil hak orang lain
- Mematuhi peraturan kemudian lintas
Ciri-Ciri Norma Hukum
- Bersumber dari forum resmi milik pemerintah
- Bersifat memaksa, tegas melarang.
- Terdapat hukuman eksekusi yang berupa denda, hukuman fisik, atau pidana.
Artikel Terkait:
Norma Kesusilaan: Pengertian Norma Kesusilaan, Contoh-Contoh &Ciri-Cirinya
Norma Kesopanan: Pengertian Norma Kesopanan, Contoh-Contoh & Ciri-Cirinya
Pengertian Norma, Ciri-Ciri, Macam-Macam & Contoh-Contohnya
Norma Kesopanan: Pengertian Norma Kesopanan, Contoh-Contoh & Ciri-Cirinya
Demikianlah warta mengenai Norma Hukum: Pengertian, Contoh-Contoh, Ciri-Cirinya. Semoga teman-teman sanggup mendapatkan dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian norma hukum, contoh-contoh norma hukum, ciri-ciri norma hukum. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.