-->

Norma Hukum: Pengertian, Contoh-Contoh, Ciri-Cirinya

Norma Hukum: Pengertian, Contoh-Contoh, Ciri-Cirinya|Secara Umum, Pengertian Norma Hukum adalah aturan sosial yang dibuat oelh lembaga-lembaga tertentu, ibarat pemerintah, sehingga sifatnya memaksa, tegas melarang atau sesuai dengan pembuat peraturan. Pelanggaran norma aturan akan mendapatkan hukuman denda atau eksekusi fisik. Penataan dan hukuman pelanggaran peraturan-peraturan hukumnya bersifat heteronon yang artinya sanggup dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu oleh kekuasaan negara. 

Contoh Norma Hukum

Contoh-Contoh Norma Hukum - Norma aturan mempunyai bermacam-macam pola menurut dari kehidupan masyarakat. Macam-macam pola norma aturan yakni sebagai berikut...
  • Di larang berbuat korupsi 
  • Dilarang membunuh orang lain 
  • Dilarang melanggar ketertiban umum 
  • Dilarang berbuat teror 
  • Tidak boleh menipu orang lain 
  • Dilarang mengambil hak orang lain 
  • Mematuhi peraturan kemudian lintas 
Ciri-Ciri Norma Hukum
  • Bersumber dari forum resmi milik pemerintah 
  • Bersifat memaksa, tegas melarang. 
  • Terdapat hukuman eksekusi yang berupa denda,  hukuman fisik, atau pidana. 

Artikel Terkait: 

adalah aturan sosial yang dibuat oelh forum Norma Hukum: Pengertian, Contoh-Contoh, Ciri-Cirinya

Demikianlah warta mengenai Norma Hukum: Pengertian, Contoh-Contoh, Ciri-Cirinya. Semoga teman-teman sanggup mendapatkan dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian norma hukum, contoh-contoh norma hukum, ciri-ciri norma hukum. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 
LihatTutupKomentar