Selain sebagai individu manusia hidup di lingkungan masyarakat. Lingkungan masyarakat terkecil adalah lingkungan keluarga. Sebagai anggota masyarakat dan sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sangat penting.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
1. Hak dan Kewajiban Masyarakat
Hidup sebagai warga masyarakat menunjukkan bahwa kita tidak bisa lepas dari hidup orang lain. Tiap-tiappribadi terikat oleh pribadi lain yang akhirnya membentuk kelompok bersama dalam suatu lingkungan yang disebut masyarakat. Siswa mempunyai lingkungan masyarakat berupa masyarakat sekolah. Lingkungan masyarakat terluas adalah masyarakat umum.
Setiap anggota masyarakat mempunyai kedudukan yang membawa hak dan kewajiban. Ketua RT/RW sebagai pemimpin mempunyai hak dan kewajiban yaitu mengatur lingkungannya agar tercipta kehidupan yang nyaman. Ketua RT/RW berhak memperingatkan warganya yang melanggar aturan, berwenang mencegah warga yang akan membuat suasana gaduh, dan berkewajiban menjaga hak dan kewajiban warganya agar tetap berjalan lancar.
Sebagai anggota masyarakat kita memperoleh hak berupa kehidupan yang serasi, harmonis, nyaman, teratur, damai dan sejahtera. Dalam mendapatkan hak, setiap anggota masyarakat mempunyai beberapa kewajiban sebagai berikut:
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Negara merupakan lingkungan masyarakat yang luas. Kita semua menjadi anggota masyarakat negara. Dalam mewujudkan kehidupan masyarakat negara diperlukan persyaratan, meliputi; wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai 3 unsur, maka kita mempunyai hak dan kewajiban terhadap wilayah, rakyat, dan pemerintah.
Kehidupan masyarakat negara diatur secara tertulis dalam peraturan penyelenggaraan negara. Aturan tertinggi di negara kita adalah UUD 1945. Di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen (diubah) MPR, hak dan kewajiban warga negara adalah sebagai berikut:
Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
1. Hak dan Kewajiban Masyarakat
Hidup sebagai warga masyarakat menunjukkan bahwa kita tidak bisa lepas dari hidup orang lain. Tiap-tiappribadi terikat oleh pribadi lain yang akhirnya membentuk kelompok bersama dalam suatu lingkungan yang disebut masyarakat. Siswa mempunyai lingkungan masyarakat berupa masyarakat sekolah. Lingkungan masyarakat terluas adalah masyarakat umum.
Setiap anggota masyarakat mempunyai kedudukan yang membawa hak dan kewajiban. Ketua RT/RW sebagai pemimpin mempunyai hak dan kewajiban yaitu mengatur lingkungannya agar tercipta kehidupan yang nyaman. Ketua RT/RW berhak memperingatkan warganya yang melanggar aturan, berwenang mencegah warga yang akan membuat suasana gaduh, dan berkewajiban menjaga hak dan kewajiban warganya agar tetap berjalan lancar.
Sebagai anggota masyarakat kita memperoleh hak berupa kehidupan yang serasi, harmonis, nyaman, teratur, damai dan sejahtera. Dalam mendapatkan hak, setiap anggota masyarakat mempunyai beberapa kewajiban sebagai berikut:
- Menjaga kerukunan dengan orang lain, yang didasarkan oleh rasa saling menghormati
- Menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan sesuai dengan kemampuan masing-masing
- Mentaati peraturan yang berlaku di masyarakat yang terlah menjadi kepentingan bersama
- Tidak mengganggu hak dan kewajiban orang lain yang didasarkan persamaan hak dan kewajiban.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Negara merupakan lingkungan masyarakat yang luas. Kita semua menjadi anggota masyarakat negara. Dalam mewujudkan kehidupan masyarakat negara diperlukan persyaratan, meliputi; wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai 3 unsur, maka kita mempunyai hak dan kewajiban terhadap wilayah, rakyat, dan pemerintah.
Kehidupan masyarakat negara diatur secara tertulis dalam peraturan penyelenggaraan negara. Aturan tertinggi di negara kita adalah UUD 1945. Di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen (diubah) MPR, hak dan kewajiban warga negara adalah sebagai berikut:
- Hak mendapat jaminan hukum
- Hak memperoleh penghidupan yang layak
- Hak memperoleh pendidikan
- Hak memperoleh rasa aman dan nyaman
- Menjunjung tinggi hukum
- Mentaati peraturan pemerintah
- Membayar pajak
- membela negara
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
- Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.