-->

Tidak Lulus UKG, Tunjangan Dicabut? Baca dan Share Penjelasan Ini ke Teman-Teman Guru

Tidak Lulus UKG, Tunjangan Dicabut? Baca dan Share Penjelasan Ini ke Teman-Teman Guru | UKG Online 2015 sudah berjalan sejak tanggal 9 November dan rencana berakhir pada tanggal 27 November 2015. Dari sebagian guru yang sudah mengikuti UKG online 2015, ada yang merasa bangga, bahagia, cemas dan khawatir.

Yang merasa bangga dan bahagia adalah mereka yang sudah megnerjakan UKG online dan mampu melampaui nilai KKM (55), sedangkan mereka yang cemas dan khawatir adalah yang belum melaksanakan UKG atau sudah tapi nilai masih kurang dari nilai KKM.

Bahagia, cemas dan khawatir ini tidak lain adalah disebbakan merebaknya kabar baha jika tidak lulus UKG online maka, berbagai macam tunjangan akan dicabut. Seperti tunjangan sertifikasi, tunjangan fungsional bahkan kesejahteraan untuk para guru honorer juga akan dipotong. Wuih..... ngeri banget, jika itu benar terjadi sungguh guru berada dalam tekanan kolonial. Hehehe......

Pemerintah yang arif dan bijaksana tidak sekejam itu dalam memperlakukan guru. Pemerintah juga sadar bahwa guru adalah ujung tombak dalam membangung sebuah peradaban bangsa. Dari tangan-tangan merekalah lahir para ilmuwan, para ahli ekonom, para ahli pemerintahan dan lain sebagainya.

Tidak Lulus UKG Online 2015, Tunjangan Dicabut?

Maka untuk membuat kecemasan para guru, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan bahwa nilai hasil UKG bukan untuk dijadikan standar penilaian guru berhak atau tidak atas berbagai tunjangan. Seperti yang dipublish oleh situs resmi kemdikbud http://www.kemdikbud.go.id, Sumarna Surapranata menegaskan bahwa UKG online 2015 hanya untuk memetakan kompetensi guru saja.

Selama ini dirjen hanya mengetahui pemetaan komptensi guru yang sudah mengikuti UKA dan UKG untuk persyaratan menerima sertifikat pendidik saja, sedangkan untuk guru yang belum bersertifikat dirjen belum mengetehui kompetensinya. Makanya, pada UKG 2015 ini tidak hanya diikuti oleh guru PNS dan bersertifikat saja, melainkan juga diikuti oleh guru-guru honrer dan belum bersertifikat.

Hasil UKG online 2015 digunakan untuk sebagai bahan untuk melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat). Jadi, ada kemungkinan bagi guru yang pada UKG 2015 ini belum bisa lulus UKG online, maka pemerintah akan menyelenggarakan berbagai macam seminar dan diklat dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi guru.

Kesimpulan Hasil UKG Online 2015

Hasil UKG online 2015 tidak dijadikan dasar untuk memotong apalagi mencabut tunjangan dan kesejahteraan guru, melaikan untuk baseline kompeteensi guru secara keseluruhan sehingga pemerintah bisa mengambil tindak lanjut bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi guru.
LihatTutupKomentar