|  | 
| Permendikbud No 10 [Tahun] 2017 | 
 Dalam  rangka  mendukung  fungsi  dan  peran strategis  pendidik  dan  tenaga  kependidika, kementerian Pendidikan & Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 10 [Tahun] 2017 (Tentang) Perlindungan Bagi Pendidik & Tenaga Kependidikan
  Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 [Tahun] 2017 (Tentang) Perlindungan Bagi Pendidik & Tenaga Kependidikan dinyatakan bahwa:
  (1)  Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik & Tenaga  Kependidikan  yang  menghadapi  permasalahan terkait pelaksanaan tugas. 
  (2)  Perlindungan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) meliputi perlindungan: 
  a.  hukum; 
  b.  profesi; 
  c.  keselamatan & kesehatan kerja; dan/atau  
  d.  hak atas kekayaan intelektual. 
  (3)  Perlindungan  hukum  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap: 
  a.  tindak kekerasan; 
  b.  ancaman; 
  c.  perlakuan diskriminatif; 
  d.  intimidasi; dan/atau  
  e.  perlakuan tidak adil, dari  pihak  peserta  didik,  orang  tua  peserta  didik, Masyarakat,  birokrasi,  dan/atau  pihak  lain  yang  terkait dengan  pelaksanaan  tugas  sebagai  Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan. 
  (4)  Perlindungan  profesi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap: 
  a.  pemutusan  hubungan  kerja  yang  tidak  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  b.  pemberian imbalan yang tidak wajar; 
  c.  pembatasan dalam menyampaikan pandangan; 
  d.  pelecehan terhadap profesi; dan/atau 
  e.  pembatasan  atau  pelarangan  lain  yang  dapat menghambat  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan dalam melaksanakan tugas. 
  (5)  Perlindungan  keselamatan  dan  kesehatan  kerja sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  c  mencakup perlindungan terhadap risiko: 
  a.  gangguan keamanan kerja;  
  b.  kecelakaan kerja; 
  c.  kebakaran pada waktu kerja; 
  d.  bencana alam;  
  e.  kesehatan lingkungan kerja; dan/atau  
  f.  risiko lain. 
  (6)  Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  d  berupa  perlindungan terhadap: 
  a.  hak cipta; dan/atau 
  b.  hak kekayaan industri.
  Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 10 [Tahun] 2017 (Tentang) Perlindungan Bagi Pendidik & Tenaga Kependidikan (KlikDisini)
 